PERJUDIAN ONLINE
JAKARTA - Sembilan orang ditangkap petugas Polda Metro Jaya
ditempat terpisah karena terlibat dalam kasus judi togel dan judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,
mengatakan para tersangka ini ditangkap karena menjalankan bisnis judi online
di IBCBet.com dan SBoBET.com.
"Kita sudah kirimkan surat Kemeninfo untuk menutup
situs tersebut," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, judi online ini berkiblat kepada judi online
yang ada di Singapura dan sudah beroperasi selama tiga tahun. "Judi online
ini menganut ke Singapura," ujarnya.
Rikwanto menuturkan, awalnya petugas menangkap MI, MY dan HR
di Kramat Jaya Baru Blok H 1 no 415 RT 10/1 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan
Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Desember 2012 lalu pada malam hari.
Dari penangkapan ketiag tersangka, diketahui sudah
menjalankan bisnis judi togel beromset antara Rp30-50 juta perharinya yang
disetorkan kepada TKK. TKK sendiri ditangkap, belum lama ini.
Polisi lalu melakukan penulusuran dan mengetahui bahwa TKK
ini menyetor hasil judi kepada ISH. Namun, setelah ditelusuri aliran dana ISH,
polisi kemudian melakukan penangkapan lagi atas inisial HR yang juga merupakan
bandar judi togel.
Tidak sampai di situ, HR ini ternyata juga mengelola sebuah
situs judi online. Dia pun ditangkap bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat
judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omset antara Rp60-100
juta per harinya.
Setelah diselidiki lebih dalam, petugas kemudian mendapatkan
satu nama lagi, yakni CBU. Polisi menangkap CBU karena HR menyetorkan hasil
judi kepadanya. CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi
online beromset antara Rp200-300 juta per harinya.
Bersama tersangka diamankan lima unit monitor, lima unit
CPU, empat unit pesawat telepon, dua buah printer, 12 buah kalkulator, satu dus
besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, tujuh buah telepon selular,
satu laptop, satu flashdisk, satu modem dan sejumlah bundel mutasi harian
rekening dan beberapa rekening.
"Para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan
atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3
dan pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pencucian uang," Pungkas Rikwanto.