Sabtu, 27 April 2013

Home


TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI IINFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER CRIME




NAMA KELOMPOK :

- GENA ATIYA MIRAZANI  (12114386)
- DEDE KUMALASARI    (12114513)
- INDAH PUJI ISMIYATI   (12114750)
- DEWI ANGGRAINI        (12114455)
- ARUM SEPTIHARDANI   (12114636)




AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA
BEKASI
2013






KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat, Hidayah dan Bimbingannya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah membantu pembuatan makalah ini hingga selesai.
               Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi  Teknologi  Informasi Dan Informasi yang bertemakan mengenain CYBER CRIME. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada Bapak Ega Tassha Perwira selaku dosen pengajar mata kuliah Etika Profesi  Teknologi  Informasi Dan Informasi. Dari sharing dengan teman – teman hingga browsing melalui internet, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
            Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna, dan mengharapkan kritik dan saran agar kami dapat menyempurnakannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam bidang agama.
Terima Kasih

Wassalammualaikum Wr. Wb
                                                                                                                                                Penulis

                                                       Kelompok 

Kesimpulan dan Saran


A.    KESIMPULAN

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.


B.     SARAN

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih

Jumat, 26 April 2013

UU ITE Indonesia


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange 

Contoh Kasus Etika Profesi


Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Maria Natalia | Laksono Hari W | Selasa, 8 November 2011 | 19:25 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Kamis, 25 April 2013

Sejarah Etika Profesi


Era 1940 – 1950an
  1. Norbert Wiener
  2. PD II à penelitian di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybernetics atau the science of information feedback systems.
  3. 1948 à Buku Cybernetics : Control and Communication in the Animal and the Machine (teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”)
  4. 1950 à Buku The Human Use of Human Beings (beberapa bagian pokok hidup manusia, prinsip hukum dan etika di bidang komputer).
  5. Dasar-dasar etika yang diberikan Wiener masih diabaikan.
Era 1960an
  1. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California à riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
  2. Buku “Rules of Ethics in Information Processing”
  3. 1968 à pengembangan Kode Etik Profesional pertama yang dilakukan untuk Association of Computing Machinery (ACM)
  4. Belum adanya suatu kerangka teoritis umum mengenai etika

Era 1970an
- Joseph Weizenaum, menciptakan suatu program ‘ELIZA’ à tiruan dari “Psychotherapist Rogerian’ yang melakukan wawancara dengan pasien à Bukti bahwa komputer akan segera mengotomasi psikoterapi.
1976 à Buku “Computer Power and Human Reason (hubungan antara manusia dengan mesin)
- Walter Maner à kursus eksperimental mengenai “computer ethics” di tingkat universitas (1970 sampai pertengahan 1980)
- 1978 à Buku “Starter Kit in Computer Ethics” à material kurikulum dalam pengembangan pendidikan etika komputer di universitas

Era 1980an
  • Pembahasan computer-enabled crime atau kejahatan komputer, masalah yang disebabkan kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak.
  • Etika komputer à suatu disiplin ilmu
  • Pertengahan 80an à James Moor à artikel “What is Computer Ethics?”
  • Deborah Johnson à buku teks “Computer Ethics”

Era 1990an – sekarang
  • Donald Gotterban, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin
  • Etika Komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak riset dan perguruan tinggi di dunia yang akan terus dikembangkan mengikuti perkembangan komputer itu sendiri.

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.

Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :

  • Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
  • Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
  • Pengangguran dan pemindahan kerja
  • Kurangnya tanggung jawab profesi
  • Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :

  • Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
  • Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
  • Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
  • Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
  • Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.

Pengertian Etika Profesi


     Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Pengertian Etika Profesi IT


Etika Profesi IT adalah norma-norma atau aturan manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya (dalam hal ini bidang IT) dan selalu mempertimbangkan segala tindakannya dalam melakukan pekerjaannya tersebut. Serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya.